Skip to content
logo
Menu

Kode Etik Jurnalistik

Mukadimah

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi. Untuk menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, wartawan Dac News memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 1 — Independensi dan Akurasi

Wartawan Dac News bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • Independen berarti memberitakan peristiwa sesuai fakta, tanpa campur tangan pihak lain.
  • Akurat berarti sesuai fakta, tidak menambah atau mengurangi kebenaran informasi.
  • Berimbang berarti memberi ruang kepada semua pihak secara proporsional.
  • Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat untuk merugikan pihak lain.

Pasal 2 — Cara Profesional

Wartawan Dac News menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

  • Menunjukkan identitas kepada narasumber.
  • Menghormati hak privasi.
  • Tidak menyuap.
  • Menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.
  • Melakukan cek dan ricek.
  • Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam menetapkan angle dan substansi berita.

Pasal 3 — Verifikasi dan Keberimbangan

Wartawan Dac News selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 — Larangan Konten Sensitif

Wartawan Dac News tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

  • Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui tidak sesuai dengan fakta.
  • Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang cukup.
  • Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  • Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis untuk membangkitkan nafsu birahi.

Pasal 5 — Identitas Korban dan Pelaku Anak

Wartawan Dac News tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

  • Identitas mencakup nama, alamat, wajah, dan hal lain yang bisa mengarah pada dugaan identitas korban/pelaku anak.
  • Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 16 tahun.

Pasal 6 — Anti Penyalahgunaan Profesi

Wartawan Dac News tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

  • Menyalahgunakan profesi berarti memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
  • Suap adalah segala pemberian dalam bentuk apa pun yang memengaruhi independensi pemberitaan.

Pasal 7 — Hak Tolak dan Kerahasiaan Sumber

Wartawan Dac News memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, background information, dan off the record sesuai kesepakatan.

Pasal 8 — Larangan SARA dan Diskriminasi

Wartawan Dac News tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat fisik.

Pasal 9 — Privasi

Wartawan Dac News menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

  • Menghormati privasi berarti tidak memberitakan kehidupan pribadi kecuali menyangkut kepentingan publik.

Pasal 10 — Ralat, Koreksi, dan Permintaan Maaf

Wartawan Dac News segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru serta tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pemirsa, dan/atau pendengar.

Pasal 11 — Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan Dac News melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

  • Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan tentang dirinya atau pihak lain.

Penegakan

  1. Setiap wartawan dan redaksi Dac News wajib menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap kode etik ini sebelum menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Pelanggaran terhadap kode etik ditangani oleh Pemimpin Redaksi, dapat berupa teguran, pembinaan, hingga sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
  3. Sengketa pemberitaan yang tidak terselesaikan secara internal dapat diajukan penyelesaiannya ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
  4. Kode etik ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi Dac News sebagaimana tercantum dalam struktur organisasi, dan menjadi satu kesatuan dengan Pedoman Media Siber Dac News.
©2026 Dac News. All Rights Reserved.
©2026 Dac News. All Rights Reserved.