Pedoman Media Siber
Kata Pengantar
Pedoman ini disusun sebagai acuan kerja bagi seluruh redaksi Dac News dalam memproduksi, menyunting, menayangkan, dan mengelola konten pemberitaan di platform digital, mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disepakati Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah media yang menggunakan wahana internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten Dac News: berita, opini, foto, video, infografis, isi buatan pengguna, dan kolom komentar.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita wajib melalui verifikasi, kecuali memenuhi ketentuan poin 2.
- Berita berdampak besar bagi publik dapat ditayangkan tanpa verifikasi lebih dulu (breaking news) jika: (a) menyangkut kepentingan publik, (b) sumber jelas dan kredibel, (c) subjek berita tidak menyangkalnya.
- Berita tersebut wajib dilengkapi verifikasi maksimal 1×24 jam, disertai keterangan “masih dalam proses verifikasi”.
- Hasil verifikasi lanjutan wajib disatukan (update) dengan berita awal, mencantumkan waktu pemutakhiran.
- Dilarang plagiarisme; sumber wajib dicantumkan jelas.
- Judul harus jujur, tidak menyesatkan (clickbait), tidak provokatif.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Menerapkan sistem registrasi keanggotaan untuk kolom komentar, dengan syarat & ketentuan yang melarang SARA, kesusilaan, fitnah, dan kebencian.
- Menyediakan mekanisme pengaduan (report/flag).
- Konten melanggar wajib disunting/dihapus maksimal 1×24 jam sejak diketahui/diadukan.
- Dac News bertanggung jawab penuh bila lalai melakukan filtering atau tidak menindaklanjuti aduan.
- Laporan warga (citizen journalism) wajib diverifikasi identitasnya sebelum diangkat jadi berita resmi.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Kesalahan wajib segera diralat setelah diketahui/diadukan.
- Ralat dicantumkan pada berita yang dikoreksi, disertai waktu dan bagian yang diperbaiki.
- Ralat ditautkan (link) ke berita asli.
- Judul ralat mengikuti format: “[RALAT] Judul Berita Asli”.
- Permintaan hak jawab dilayani maksimal 2×24 jam sejak diterima tertulis.
5. Pencabutan Berita
- Berita tayang tidak dapat dicabut kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, keamanan negara, atau keputusan khusus Pemimpin Redaksi.
- Pencabutan wajib disertai alasan yang diumumkan ke publik, kecuali menyangkut perlindungan identitas pihak tertentu.
- Setiap pencabutan dicatat dalam log redaksi internal (waktu, alasan, pihak berwenang).
6. Iklan
- Produk jurnalistik dan iklan dibedakan secara tegas.
- Advertorial/sponsored content wajib berlabel jelas (“Advertorial”, “Iklan”, “Kerja Sama”).
- Independensi editorial dijaga dari intervensi pengiklan.
7. Hak Cipta
- Kutipan karya pihak ketiga wajib mencantumkan sumber.
- Konten media sosial pihak ketiga (unggahan publik) dapat digunakan via embed untuk kepentingan jurnalistik, dengan sumber jelas.
- Konten orisinal Dac News dilindungi hak cipta; penyalinan luas tanpa izin dilarang, kecuali kutipan wajar dengan sumber.